Pertama-tama, perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat 3 kantor konsulat Kedutaan Besar Jepang yakni kantor kedutaan di Jakarta, Medan dan Bali. Untuk mengajukan visa Jepang, kita harus mengajukan visa Jepang sesuai dengan kantor kedutaan di wilayah Yuridiksi yang kita tinggal. Karena saya tinggal dan berKTP Batam, maka saya harus mengajukan permohonannya di Kantor Konsulat di Medan (wilayah Yuridiksi untuk Sumatra).
Karena harus mengajukannya ke Medan, maka untuk mempermudah dan menghemat biaya pembuatan visanya, saya menggunakan jasa travel agent yang menyediakan jasa pembuatan visa Jepang.
untuk mengajukan visa Jepang, berikut adalah berkas yang harus dilampirkan saat pengajuan:
- Paspor yang masih berlaku
- Form Visa (yang bisa diunduh di website kedutaan Jepang di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html)
- Fotocopy KTP (Surat Keterangan Domisili)
- Fotocopy kartu pelajar DAN surat keterangan pelajar/mahasiswa (bagi yang masih berprofesi sebagai pelajar). Kedua dokumen ini harus dilampirkan walaupun di website kedutaan ditulis "atau".
- Rute Jadwal Perjalanan ketika berada di Jepang (form ini juga diunduh di website kedutaan Jepang)
- Tiket PP pesawat
- Pas foto ukuran 4.5 x 4.5 inchi
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
- Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
- * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
setelah semua berkas dikumpulkan, maka selanjutnya berkasnya tinggal kita serahkan ke kantor kedutaan besar Jepang. Karena saya mengajukannya melalui Travel Agent, maka saya tinggal menyerahkan berkasnya ke Travel Agent. Setelah berkas diserahkan maka kita tinggal menunggu selama seminggu untuk mendapatkan jawaban apakah visa kita diterima atau tidak. (saya sendiri menunggu 1 minggu untuk mendapatkan kepastian visa Jepang saya).
Biaya pembuatan Visa Jepang adalah Rp 320,000 bila kita mengajukannya di kantor kedutaan besar Jepang. Biaya untuk pembuatan Visa Jepang di travel agent yang saya gunakan adalah Rp 600.000. Berhubung karena saya masih mahasiswa yang belajar di wilayah ASEAN, maka saya diberi pembebasan pembuatan Visa Jepang (yay!). Saya cukup membayar jasa travel agentnya saja yakni sebesar Rp 200.000.
semoga bermanfaat :)
Ngurusnya pake Travel agent di medan apa namanya ya?
BalasHapussaya tidak tahu kalau yang di Medan karena saya mengajukan visanya di agent travel di Batam
BalasHapusdi Batam saya mengajukannya di Balindo Tour